Perhitungan harga pokok berbagai jenis aset


1. Pembelian Aset Tetap dan Menentukan Harga Pokoknya


            Perhitungan harga pokok berbagai jenis aset tetap dapat diuraikan sebagai berikut : 
1.  Harga pokok tanah
            Perhitungan harga pokok tanah dilakukan untuk semua biaya-biaya yang dikeluarkan yang mencakup (a)harga pembelian, (b)biaya pengacara dan biaya pencatatan, (c) biaya yang dikeluarkan sampai tanah siap digunakan (misal pengurukan). Apabila tanah akan
digunakan untuk pembangunan gedung maka semua biaya yang dikeluarkan pembongkaran gedung lama, pembersihan, perataan dan pengurukan, sampai penggalian untuk gedung baru dianggap sebagai harga pokok tanah.
2.  Harga pokok gedung
            Perhitungan harga pokok gedung dilakukan dari semua biaya yang dikeluarkan mulai dari (1) bahan bangunan, tenaga kerja,  overhead bangunan, selama pembangunan (2)biaya tenaga kerja profesional dan izin bangunan, sampai akuisisi bangunan, diperhitungkan
sebagai harga pokok gedung.
3.  Harga pokok kendaraan
            Perhitungan harga pokok kendaraan dilakukan dari semua pengeluaran yang terjadi untuk mengakuisisi kendaraan tersebut. Perhitungan ini meliputi harga beli, biaya perakitan (assembling), biaya pengurusan surat kendaraan, biaya makelar jika ada. 
4.  Harga pokok  peralatan kantor
            Perhitungan harga pokok peralatan (perabotan, mebel, peralatan) dilakukan mulai dari harga pembelian, biaya pengangkutan,biaya perakitan, biaya makelar jika ada, dan biaya lain yang mungkin ada dalam proses pengakuisisian peralatan kantor tersebut.
5.  Harga pokok mesin-mesin pabrik
            Perhitungan harga pokok mesin-mesin pabrik dilakukan mulai dari harga pembelian, biaya angkut, biaya perakitan, biaya uji coba pemakaian peralatan, biaya ahli yang melatih cara penggunaan mesin dan biaya makelar jika ada, semua dimasukkan sebagai biaya akuisisi
mesin-mesin pabrik.

            Berikut ini berbagai cara untuk memperoleh  aset tetap dengan cara membeli, yaitu :
a.  Kontrak pembayaran yang ditangguhkan
            Pembelian aset tetap ada juga yang berdasarkan kredit jangka panjang seperti (wesel, hipotik). Untuk menggambarkan secara tepat aset yang dibeli berdasarkan kontrak jangka panjang harus diperhitungkan pada nilai sekarang dari pertimbangan yang dipertukarkan diantara pihak-pihak yang mengadakan kontrak pada tanggal transaksi. 
            Sebagai contoh: pada tanggal 1 Januari 2008 aset yang dibeli dengan wesel tanpa bunga empat tahun dari sekarang senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),  maka aset tersebut tidak boleh dicatat senilai Rp 100.000.000. Asumsi tingkat bunga yang sesuai 12% / tahun untuk mendiskontokan nilai Rp100.000.000,00 selama 4 tahun (empat tahun), maka nilai aset tersebut dapat dihitung sebagai berikut :
            Untuk mempermudah perhitungan bisa menggunakan tabel bunga. (Lihat periode 4 tahun dengan tingkat bunga 12% diperoleh nilai 0,63552). Dengan demikian nilai aset dapat dihitung sebagai berikut:   
            Nilai aset = (Rp100.000.000 x 0,63552) = Rp. 63.552.000,00.

(dalam rupiah)                                   Jurnal Umum
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
2008
1
Aset Tetap

63.552.000

Januari

Potongan Wesel Bayar

36.448.000



Wesel Bayar


100.000.000

b.  Pembelian dalam jumlah sekaligus
            Pembelian aset tetap sekaligus (lebih dari satu jenis aset) sering dijumpai dalam dunia bisnis dan prakteknya banyak perusahaan yang mengalokasikan total biaya diantara berbagai aset tersebut atas dasar nilai pasar wajar relatifnya, sebenarnya untuk menentukan nilai pasar wajar dapat digunakan suatu taksiran dengan melakukan perhitungan
seperti dibawah ini:
            Sebagai contoh: pada tanggal 1 Januari 2008 PT. Abadi membeli beberapa aset (tanah,  rumah, kendaraan)  seharga Rp 800.000.000,00. Aset-aset tersebut mempunyai nilai buku dan harga pasar wajar sebagai berikut : 


Nilai Buku
Harga pasar Wajar
Tanah
Rp. 300.000.000,- 
Rp.     250.000.000,-
Truk
Rp. 200.000.000,- 
Rp.     250.000.000,-
Rumah
Rp. 350.000.000,- 
Rp.     500.000.000,-

Rp. 850.000.000,-
Rp. 1.000.000.000,- 

            Bedasarkan identifikasi nilai buku dan harga pasar wajar dari ketiga aset tersebut, maka nilai yang dapat ditetapkan sebagai harga perolehan aset masing-masing sebagai berikut:

Tanah   = Rp. 250.000.000,-    x Rp. 800.000.000,-  =  Rp. 200.000.000,- 
      Rp. 1.000.000.000,-    
Truk     = Rp.  250.000.000,-    x Rp. 800.000.000,-   =  Rp. 200.000.000,-
      Rp. 1000.000.000,-
Rumah = Rp. 500.000.000,-     x Rp. 800.000.000,-  =  Rp. 400.000.000,-
      Rp. 1000.000.000,-

            Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah:

(dalam rupiah)                                   Jurnal Umum 
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
2008
1
Tanah 200.000.000

200.000.000

Januari

Truk

200.000.000



Rumah


400.000.000


Kas/Hutang


800.000.000

c.  Pembelian diperoleh dengan menerbitkan saham
            Aset yang diperoleh dengan menerbitkan saham dapat dinilai atas dasar nilai pari ataupun nilai tetapan saham tersebut. Nilai pasar dari saham yang diterbitkan merupakan petunjuk yang layak atas harga pokok dari harta yang diakuisisi karena saham itu merupakan ukuran yang baik atas harga ekuivalen kas masa berjalan.  
            Sebagai contoh: pada tanggal 1 Mei 2008 PT. Abadi membeli tanah dengan mengeluarkan saham sebanyak 5000 lembar, nilai pari @ Rp. 10.000,- yang mempunyai harga pasar wajar saham @ Rp 8.000,-. maka perhitungan dapat dilakukan sebagai berikut:

Nilai nominal saham     (5000 x Rp. 10.000,-)     = Rp. 50.000.000,-
Harga pasar wajar        (5000 x Rp.   8.000,-)      =(Rp. 40.000.000,-)
        
Selisih lebih nilai nominal diatas harga
Pasar wajar (Disagio)                                             Rp.10.000.000,00 

            Jurnal untuk mencatat transaksi di atas sebagai berikut:

(dalam rupiah)                                   Jurnal Umum
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
2008
1
Tanah

40.000.000

Mei

Disagio saham

10.000.000



            Saham Biasa


50.000.000